Senin, 02 Februari 2009

Bahasa Pendidikanku

Lembaga pendidikan merupakan institusi yuang paling bertanggung jawab terhadap masa depan suatu bangsa. Lembaga Pendidikan diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul dalam kualitas ilmu, mental, dan moral. Sebab, maju maupun mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh SDM-nya. Untuk itu, perbaikan sisten pendidikan menadi usaha yang sangat signifikan dalam sejarah perkembangan bagsa. Seiring dengan Undang-undang Sisdiknas, Undang-undang Guru dan Dosen, serta PP No 19 Tahun 2005 merupakan bukti keseriusan pemerintah dan para wakil rakyat memperbaiki sektor pendidikan.

Pendidikan akan berusaha mengembangkan potensi individu menuju perbaikan dan perubahan yang lebih baik. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman yang semakin kompleks dalam persaingan global yang semakin ketat dan kompetitif.

Memasuki era globalisasi yang sarat dengan perubahan yang cepat, radikal dan penuh tantangan diberbagai aspek kehidupan, maka kita perlu bersikap arif dengan cara memanfaatkan perubahan itu dan menyiasati segala peluang yang ada.

Berangkat dari pemikiran tersebut, upaya untuk menciptakan manusia yang bersumber daya unggul, tangguh dan berkualitas, memiliki keseimbangan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan serta taqwa kepada Allah SWT, tidak dapat ditunda lagi.

Upaya meningkatkan mutu pendidikan merupakan serangkaian kebijakan pemerintah menyusul adanya indikasi semakin merosotnya mutu pendidikan yang berdampak pada rendahnya mutu SDM. Pemerintah sudah melalukan berbagai upaya nyata walaupun belum optimal untuk mewujudkan tuuan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang RI No 20 Tahun 2006.


Dalam hal ini guru memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik (Undang-undang RI No 14 Tahun 2005). Guru yang dalam kesehariannya selalu berinteraksi peserta didik dalam proses belajar mengajar, tentu memiliki pengaruh yang kuat dalam mengembangkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik. Untuk itu, guru dituntut harus professional dengan memiliki empat kompetensi, yakni pedagogic, kepribadian, social, dan kompetensi professional (Undang-undang Guru dan Dosen pasal 10). Untuk mewujudkan semua ini, perlu adanya wadah kegiatan guru dalam bentuk MGMP sebagai tempat pendidikan dan pelatihan akademik, metodologi, penyiapan perangkat pembelajaran. Dalam hal ini pemerintah perlu kiranya menjadi sponsor tunggal demi terciptanya wadah guru tersebut yang berkualitas.

Bravo Guru Indonesia....!